Mengapa katp tidak bisa di perpanjang Jika Anda menyimak informasi masa aktivasi e-KTP, yakni masa berlakunya hampir habis sesuai tanggal
ahir. Disana tertulis tanggal berlaku e-KTP tersebut maka harus di perpanjang? Tapi dari group media sosial yang akhir- akhir ini viral berita Hoax atau bukan sih?
>Ini penjelasannya;
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut.
"Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung banyak kebohongan," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangannya; .
Kesesuaian pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup.
Walau e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi.
Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP.
Pengumuman dan selebaran akan disebar ke seluruh masyarakat.
Baca lebih detail ;
Periksa e-KTP Anda, next
http://m.detik.com/news/berita/3498664/e-ktp-yang-ada-habis-masa-berlaku-tak-perlu-diaktivasi-lagi